JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
01 April 1965
Tanggal Pengundangan
01 April 1965
Tanggal Pengundangan
1965-04-01
Abstrak
ANGKUTAN JALAN RAYA – LALU LINTAS
1965
UU NO. 3, LN 1965 / NO. 25, TLN. NO. 2742 , LL SETNEG : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
- “Werverkeersordonnantie” sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1951, tidak sesuai lagi dengan perkembangan lalu lintas di jalan raya dan kemajuan di bidang teknik kendaraan bermotor. Dianggap perlu untuk mengatur pula segala kegiatan-kegiatan yang sangat erat hubungannya dengan pengusahaan, penyelenggaraan dan perkembangan angkutan jalan serta pemeliharaan jalan raya. Oleh sebab itu perlu diadakan Undang-Undang baru yang akan mengatur hal-hal tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar; Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960, dan Nomor II/MPRS/1960; dan Deklarasi Ekonomi.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan untuk semua pemakai jalan, pengemudi, penomoran kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, ketentuan-ketentuan mengenai jalan, peranan pemerintah di bidang pengangkutan jalan raya, pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor, pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor, pengusahaan pengangkutan dengan kendaraan umum, ketentuan-ketentuan mengenai bengkel umum untuk kendaraan bermotor, kendaraan bermotor serta alat-alatnya, dewan angkutan darat, dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 1965.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 39 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi V
Status
Dicabut UU - UU No. 14/1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan