JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UU No.12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur dan UU No.16 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan daerah Istimewa Jogjakarta.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
06 February 1965
Tanggal Pengundangan
06 February 1965
Tanggal Pengundangan
1965-02-06
Abstrak
KOTAPRAJA SURABAYA DAN DAERAH TINGKAT II SURABAYA– PERUBAHAN BATAS WILAYAH
1965
UU NO. 2, LN 1965 / NO. 19, TLN. NO. 2730 , LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DAN DAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1950, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA JOGYAKARTA
- Berhubung dengan perkembangan pemerintahan Kotapraja Surabaya, dipandang perlu batas dan wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada Undang-Undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 ditinjau kembali dan diperluas. Untuk keperluan perluasan tersebut, wilayah dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud pada Undang-Undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950 perlu dikurangi memisahkan sebagian wilayahnya yang terletak berbatasan dengan Kotapraja Surabaya, yaitu wilayah yang meliputi kecamatan: Wonocolo, Sukolilo, Rangkut, Tandes dan Karangpilang, untuk dijadikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Kotapraja Surabaya. Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya dan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya telah bersepakat untuk mengadakan perubahan batas wilayah tersebut
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang No. 1 tahun 1957 seperti itu telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959; Undang-Undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950; Undang-Undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950; dan Undang-Undang No. 13 tahun 1954.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan batas wilayah Kotapraja Surabaya dan daerah tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1950, tentang pembentukan daerah-daerah kota besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1957 Kota Besar Surabaya berubah menjadi Kotapraja Surabaya. Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dan Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya telah saling menyetujui tentang wilayah yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya tersebut dan telah dituangkan di dalam “Persetujuan Bersama” tertanggal 17 Juni 1963.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Pebruari 1965.
- Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perluasan Kotapraja Surabaya".
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 4 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.