JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Denpasar dan perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1965
Tanggal Penetapan
27 January 1965
Tanggal Pengundangan
27 January 1965
Tanggal Pengundangan
1965-01-27
Abstrak
PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR – PEMBENTUKAN
1965
UU NO. 1, LN 1966 / NO. 2, TLN. NO. 2725 , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
- Perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar; dan Undang-Undang Dasar No. 1 Drt tahun 1951.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Di dalamnya menetapkan bahwa telah diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Denpasar pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku. Selanjutnya daerah hukum Pengadilan Tinggi di Denpasar meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri dalam Daerah tingkat I Bali, Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat dan daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Januari 1965.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.