Pungutan Istimewa atas Import untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera.


METADATA
Nomor 36
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 31 December 1964
Tanggal Pengundangan 31 December 1964
Tanggal Pengundangan 1964-12-31
Abstrak PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN RAYA LINTAS SUMATERA - PUNGUTAN ISTIMEWA ATAS IMPOR 1964 UU NO. 36, LN 1964 / NO. 141, TLN. NO. 2733, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG UNDANG TENTANG PUNGUTAN ISTIMEWA ATAS IMPOR UNTUK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN RAYA LINTAS SUMATERA - Dalam rangka Nation dan Character-building dipandang perlu sekali mempercepat pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera; di samping yang tersebut pada sub a di atas, Jalan Raya Lintas Sumatera akan sangat melancarkan pula usaha-usaha di bidang produksi dan distribusi termasuk transmigrasi, sesuai dengan program umum pemeri ntah di bidang ekonomi; untuk mempercepat pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera itu, perlu segera ditetapkan pungutan istimewa atas impor sebagai salah satu usaha untuk mendapatkan uang sumbangan guna pembiayaannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2 Undang Undang Dasar; Ketetapan M.P.R.S. Nomor II/MPRS/1960; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 tahun 1964; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964; dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1964. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Pungutan Istimewa atas Impor untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera. Pungutan ini adalah salah satu usaha untuk memupuk dana berupa Rupiah untuk membiayai proyek ini Pemerintah mengadakan pemungutan sumbangan istimewa yang maksudnya merupakan sumbangan dari tiap-tiap importir dan yang tidak memberatkan beban rakyat banyak pada umumnya. Pungutan ini diharapkan akan menghasilkan kira-kira Rp. 1,5 milyard setahun, dan menanti ketentuan lebih lanjut tidak akan dijalankan di Irian Barat dan di daerah luar resmi devisa seperti Sabang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran