Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1963.


METADATA
Nomor 35
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 31 December 1964
Tanggal Pengundangan 31 December 1964
Tanggal Pengundangan 1964-12-31
Abstrak ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN 1964 UU NO. 35, LN 1964 / NO. 140, TLN. NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963 - Berhubung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963, sebagaimana Ditetapkan dengan Undang Undang No. 9 tahun 1963 perlu diubah dan ditambah - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat 1 dan Aturan Peralihan pasal II Undang Undang Dasar; Undang Undang Perbendaharaan Negara Indonesia, seperti telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang No. 12 tahun 1955; dan Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.II/MPRS/ 1960. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963. Pendapatan Negara untuk tahun 1963 dikurangi menurut perkiraan dengan jumlah Rp. 116.727.452.000,- ; Belanja Negara untuk 1963 diubah/ditambah dengan jumlah Rp. 28.841.508.400,- CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. - Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Undang Undang Perbendaharaan Indonesia yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang Undang ini tidak berlaku lagi. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran