JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1963.
METADATA
Nomor
35
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
31 December 1964
Tanggal Pengundangan
31 December 1964
Tanggal Pengundangan
1964-12-31
Abstrak
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1964
UU NO. 35, LN 1964 / NO. 140, TLN. NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
- Berhubung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963, sebagaimana Ditetapkan dengan Undang Undang No. 9 tahun 1963 perlu diubah dan ditambah
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat 1 dan Aturan Peralihan pasal II Undang Undang Dasar; Undang Undang Perbendaharaan Negara Indonesia, seperti telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang No. 12 tahun 1955; dan Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.II/MPRS/ 1960.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963. Pendapatan Negara untuk tahun 1963 dikurangi menurut perkiraan dengan jumlah Rp. 116.727.452.000,- ; Belanja Negara untuk 1963 diubah/ditambah dengan jumlah Rp. 28.841.508.400,-
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
- Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Undang Undang Perbendaharaan Indonesia yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang Undang ini tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.