Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


METADATA
Nomor 34
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 31 December 1964
Tanggal Pengundangan 31 December 1964
Tanggal Pengundangan 1964-12-31
Abstrak KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN - DANA PERTANGGUNGAN WAJIB 1964 UU NO. 34, LN 1964 / NO. 138, TLN. NO. 2721, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN - Berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/ 1960, beserta lampiran-lampirannya dianggap perlu untuk mengadakan dana kecelakaan lalu lintas jalan; sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dana tersebut yang terhimpun, yang belum digunakan dalam waktu dekat untuk menutup akibat keuangan disebabkan karena kecelakaan lalu lintas jalan, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan 23 ayat (2) Undang Undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Istilah; Dana dan sumbangan; Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan; Ketentuan-ketentuan Hukuman; dan Penutup. Pembentukan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan akan dipakai guna perlindungan publik bukan penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat angkutan. Bagi penumpang, perlindungan demikian ditampung oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang menurut Undang-undang No. 33 tahun 1964. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1964. - Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 9 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran