JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
METADATA
Nomor
34
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
31 December 1964
Tanggal Pengundangan
31 December 1964
Tanggal Pengundangan
1964-12-31
Abstrak
KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN - DANA PERTANGGUNGAN WAJIB
1964
UU NO. 34, LN 1964 / NO. 138, TLN. NO. 2721, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN
- Berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/ 1960, beserta lampiran-lampirannya dianggap perlu untuk mengadakan dana kecelakaan lalu lintas jalan; sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dana tersebut yang terhimpun, yang belum digunakan dalam waktu dekat untuk menutup akibat keuangan disebabkan karena kecelakaan lalu lintas jalan, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan 23 ayat (2) Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Istilah; Dana dan sumbangan; Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan; Ketentuan-ketentuan Hukuman; dan Penutup. Pembentukan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan akan dipakai guna perlindungan publik bukan penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat angkutan. Bagi penumpang, perlindungan demikian ditampung oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang menurut Undang-undang No. 33 tahun 1964.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1964.
- Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 9 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi V
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan