Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


METADATA
Nomor 33
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 31 December 1964
Tanggal Pengundangan 31 December 1964
Tanggal Pengundangan 1964-12-31
Abstrak KECELAKAAN PENUMPANG - DANA PERTANGGUNGAN WAJIB 1964 UU NO. 33, LN 1964 / NO. 137, TLN. NO. 2720, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG - Berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk mengadakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang Udang Dasar. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Istilah; Dana dan Iuran; Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan; dan Penutup. Pembentukan dana Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut. Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama.Kecelakaan kereta api Trowek (1961 & 1963), kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash (1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1964. - Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 10 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran