JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
METADATA
Nomor
33
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
31 December 1964
Tanggal Pengundangan
31 December 1964
Tanggal Pengundangan
1964-12-31
Abstrak
KECELAKAAN PENUMPANG - DANA PERTANGGUNGAN WAJIB
1964
UU NO. 33, LN 1964 / NO. 137, TLN. NO. 2720, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
- Berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk mengadakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang Udang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Istilah; Dana dan Iuran; Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan; dan Penutup. Pembentukan dana Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut. Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama.Kecelakaan kereta api Trowek (1961 & 1963), kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash (1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1964.
- Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 10 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi V
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum
Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut Dan Udara
2.
Pasal 6 Ayat -
Peraturan Menteri No. 0/0
-
3.
Pasal 7 Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 17/1965
Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang