JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom.
METADATA
Nomor
31
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
26 November 1964
Tanggal Pengundangan
26 November 1964
Tanggal Pengundangan
1964-11-26
Abstrak
TENAGA ATOM - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
1964
UU NO. 31, LN 1964 / NO. 124, TLN. NO. 2722, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM
- Penguasaan, penggunaan, pengembangan dan pengawasan dalam lapangan tenaga atom ditujukan kepada keselamatan/kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia; Badan-badan, organisasi-organisasi dan peraturan-peraturan yang ada pada waktu berlakunyaUndang-undang ini, bekerja terus/ tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Bahan-bahan tenaga atom mempunyai arti yang penting sebagai unsur bagi pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, biologi, pertanian, industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan dikuasai oleh Negara. Berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu adanya hukum nasional tentang tenaga atom yang menjamin penggunaan bahan-bahan tenaga atom di segala bidang dan mengawasi keselamatan dan kesehatan para petugas, penduduk di sekitarnya dan seluruh rakyat serta keperluan dan hajat hidupnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 jo. pasal 20, 23 dan 33 Undang-Undang Dasar; Ketetapan-ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; dan Undang-undang No. 3 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Wewenang dan Kekuasaan; Perizinan; Penemuan dan Penghargaan; Pengawasan atas Keselamatan dan Kesehatan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan mengenai Keuangan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Nopember 1964.
- Badan-badan, organisasi-organisasi dan peraturan-peraturan yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini, bekerja terus/ tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 27 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi VII
Status
Dicabut UU - UU No.10 / 1997
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan