Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom.


METADATA
Nomor 31
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 26 November 1964
Tanggal Pengundangan 26 November 1964
Tanggal Pengundangan 1964-11-26
Abstrak TENAGA ATOM - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1964 UU NO. 31, LN 1964 / NO. 124, TLN. NO. 2722, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM - Penguasaan, penggunaan, pengembangan dan pengawasan dalam lapangan tenaga atom ditujukan kepada keselamatan/kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia; Badan-badan, organisasi-organisasi dan peraturan-peraturan yang ada pada waktu berlakunyaUndang-undang ini, bekerja terus/ tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Bahan-bahan tenaga atom mempunyai arti yang penting sebagai unsur bagi pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, biologi, pertanian, industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan dikuasai oleh Negara. Berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu adanya hukum nasional tentang tenaga atom yang menjamin penggunaan bahan-bahan tenaga atom di segala bidang dan mengawasi keselamatan dan kesehatan para petugas, penduduk di sekitarnya dan seluruh rakyat serta keperluan dan hajat hidupnya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 jo. pasal 20, 23 dan 33 Undang-Undang Dasar; Ketetapan-ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; dan Undang-undang No. 3 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Wewenang dan Kekuasaan; Perizinan; Penemuan dan Penghargaan; Pengawasan atas Keselamatan dan Kesehatan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan mengenai Keuangan. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Nopember 1964. - Badan-badan, organisasi-organisasi dan peraturan-peraturan yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini, bekerja terus/ tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 27 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran