JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964.
METADATA
Nomor
30
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
1964-11-25
Abstrak
OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964 - PENGELUARAN PINJAMAN
1964
UU NO. 30, LN 1964 / NO. 121, TLN. NO. 2711 , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964
- Dalam perjuangan untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia pada umumnya dan untuk membentuk persahabatan antara Bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk mencapai perdamaian yang sempurna abadi pada khususnya, terutama untuk membantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat di mana saja untuk membebaskan diri dari penjajahan dalam berbagai bentuknya antara lain khususnya dalam mengganyang proyek neolonialisme Malaysia, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing orang, badan-badan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi dan sebagainya untuk memberikan darma baktinya sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing; salah satu cara untuk memberikan darma bakti tersebut adalah dengan kegotong-royongan ikut meringankan pembiayaan perjuangan tersebut melalui penyertaan dalam pinjaman obligasi khusus; penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut, selain untuk mencapai maksud-maksud tersebut, juga akan berpengaruh baik kepada kestabilan keuangan Negara dan dengan itu secara tidak langsung memperbesar ketahanan Revolusi Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 dari Undang-Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964. Pinjaman Obligasi ini dilunaskan apari setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 secara undian selama lima tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat. Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi tersebut demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964.
- Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang Undang ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.