Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahun 1964.


METADATA
Nomor 29
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 1964-11-25
Abstrak OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964 - PENGELUARAN PINJAMAN 1964 UU NO. 29, LN 1964 / NO. 120, TLN. NO. 2710 , LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964 - Dalam rangka perjuangan membentuk masyarakat adil dan makmur diperlukan usaha-usaha pembangunan yang membutuhkan pembiayaan yang besar; pembiayaan tersebut pertama-tama harus didasarkan atas kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua dana dan daya yang progresif; salah satu dari cara untuk mengerahkan dana dan daya yang progresif tersebut adalah membuka kemungkinan seluas-luasnya bagi ikut serta mereka dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud itu; penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut akan membawa pengaruh baik bagi usaha menciptakan suatu sistem moneter yang sehat dan stabil guna melancarkan produksi, distribusi dan perdagangan, serta peredaran uang yang berencana. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 Undang Undang Dasar Republik Indonesia; dan Pasal 7 dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.II/MPRS/ 1960. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Pengeluaran pinjaman Obligasi. Pinjaman obligasi ini khusus akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha pembangunan yang pelaksanaannya akan dilakukan melalui Anggaran Belanja Negara. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964. - Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang Undang ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran