JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahun 1964.
METADATA
Nomor
29
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
1964-11-25
Abstrak
OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964 - PENGELUARAN PINJAMAN
1964
UU NO. 29, LN 1964 / NO. 120, TLN. NO. 2710 , LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964
- Dalam rangka perjuangan membentuk masyarakat adil dan makmur diperlukan usaha-usaha pembangunan yang membutuhkan pembiayaan yang besar; pembiayaan tersebut pertama-tama harus didasarkan atas kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua dana dan daya yang progresif; salah satu dari cara untuk mengerahkan dana dan daya yang progresif tersebut adalah membuka kemungkinan seluas-luasnya bagi ikut serta mereka dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud itu; penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut akan membawa pengaruh baik bagi usaha menciptakan suatu sistem moneter yang sehat dan stabil guna melancarkan produksi, distribusi dan perdagangan, serta peredaran uang yang berencana.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 Undang Undang Dasar Republik Indonesia; dan Pasal 7 dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.II/MPRS/ 1960.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Pengeluaran pinjaman Obligasi. Pinjaman obligasi ini khusus akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha pembangunan yang pelaksanaannya akan dilakukan melalui Anggaran Belanja Negara.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964.
- Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang Undang ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.