Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran Tertentu dari Laba Perusahaan.


METADATA
Nomor 28
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 1964-11-25
Abstrak PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN - PEMBERIAN PEMBEBASAN 1964 UU NO. 28, LN 1964 / NO. 119, TLN. NO. 2709 , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN - Dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengecualian beberapa macam penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba/pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan, yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo pasal 23 Undang Undang Dasar; Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang No.24 Prp. Tahun 1959 jo. Undang Undang No.22 Tahun 1964 dan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang No. 55 Prp. Tahun jo. Undang Undang No. 23 Tahun 1964. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian, pemakaian dan pemeliharaan alat-alat : kendaraan bermotor sedan; kendaraan bermotor stadion wagen (utility car); bangunan peristirahatan; inventaris mewah. Kini dari sudut fisikal teknis ditetapkan sebagai penggunaan laba perusahaan dan atau pendapatan perseorangan yang telah dikenakan pajak dan karenanya secara fiskal tidak boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan. Karena pembelian alat-alat termaksud dilakukan dengan keuangan perusahaan, maka keuntungan yang diperoleh dengan penjualan alat-alat itu di kemudian hari tetap termasuk keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964, dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap : a. Pengenaan pajak perseroan mengenai tahun buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964. b. Pengenaan pajak pendapatan untuk tahun takwim/masa pajak 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran