Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan.


METADATA
Nomor 27
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 1964-11-25
Abstrak PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN - PEMBERIAN PEMBEBASAN 1964 UU NO. 27, LN 1964 / NO. 118, TLN. NO. 2708 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN - Dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai dengan Pasal 10 huruf f Resolusi MPRS RI No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna melancarkan perkembangannya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan pengangkutan, perlu diberikan kelonggaran-kelonggaran fiskal. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) yo. Pasal 23 Undang Undang Dasar; Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 24 Prp. Tahun 1959 jo. Undang-Undang No. 22 tahun 1964; Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 55 Prp. tahun 1960 jo. Undang-Undang No. 23 tahun 1964; Instruksi Presiden No. Instr. 2/KO.T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat front ekonomi tahun 1962; dan Peraturan Presiden No. 20 tahun 1963 tentang Pemberian fasilitas bagi proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing". - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Laba/pendapatan yang diperoleh karena usaha-usaha baru oleh modal nasional termasuk swasta dan domestic di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian, Pengangkutan di air, dan Pengangkutan barang di darat dan usaha-usaha produksi baru lain, yang ditunjuk dengan surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, dibebaskan dari pengenaan pajak perseroan/pajak pendapatan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun setelah kesatuan produksi menghasilkan, dengan pengertian, bahwa waktu pembebasan tersebut tidak boleh melampaui batas waktu 5 tahun setelah ijin usaha diberikan oleh instansi yang berwenang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964, dan untuk pertama kali diperlakukan terhadap : a. pengenaan pajak perseroan dari badan yang didirikan sesudah tanggal 1 Januari 1965 atau dari badan lama untuk usaha baru yang dimulai sesudah tanggal 1 Januari 1965; b. pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran