Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921.


METADATA
Nomor 25
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 1964-11-25
Abstrak ATURAN BEA MATERAI 1921 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN 1964 UU NO. 25, LN 1964 / NO. 116, TLN. NO. 2706 , LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATURAN BEA MATERAI 1921 - Tarip-tarip dalam Aturan Bea Materai 1921, yang masih berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan-perkembangan harga, sehingga perlu diadakan perubahan dan tambahan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar; dan Aturan Bea Materai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 18 Prp tahun 1959 dan No. 24 Prp tahun 1959. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Perubahan dan Tambahan mengenai aturan Bea Materai 1921. Perubahannya antara lain mengenai materai-materai yang hingga sekarang paling rendah ialah sebesar Rp. 1, dinaikkan menjadi Rp. 10, Selain dari pada itu tarip-tarip bea Materai lainnya, istimewa tarip bea Materai tetap untuk beberapa tanda mengalami kenaikan luar biasa, hal mana disesuaikan dengan kenaikan harga yang bertalian dengan segala sesuatu yang disebutkan dalam tanda yang bersangkutan. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964, dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran