JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921.
METADATA
Nomor
25
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
1964-11-25
Abstrak
ATURAN BEA MATERAI 1921 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1964
UU NO. 25, LN 1964 / NO. 116, TLN. NO. 2706 , LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATURAN BEA MATERAI 1921
- Tarip-tarip dalam Aturan Bea Materai 1921, yang masih berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan-perkembangan harga, sehingga perlu diadakan perubahan dan tambahan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar; dan Aturan Bea Materai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 18 Prp tahun 1959 dan No. 24 Prp tahun 1959.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Perubahan dan Tambahan mengenai aturan Bea Materai 1921. Perubahannya antara lain mengenai materai-materai yang hingga sekarang paling rendah ialah sebesar Rp. 1, dinaikkan menjadi Rp. 10, Selain dari pada itu tarip-tarip bea Materai lainnya, istimewa tarip bea Materai tetap untuk beberapa tanda mengalami kenaikan luar biasa, hal mana disesuaikan dengan kenaikan harga yang bertalian dengan segala sesuatu yang disebutkan dalam tanda yang bersangkutan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964, dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Peraturan - Aturan Bea Meterai Th. 1921
Dicabut UU - UU No. 13/1985
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan