Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932.


METADATA
Nomor 24
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 25 November 1964
Tanggal Pengundangan 1964-11-25
Abstrak PAJAK KEKAYAAN TAHUN 1932 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN 1964 UU NO. 24, LN 1964 / NO. 115, TLN. NO. 2705 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN TAHUN 1932 - Dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 Undang Undang Dasar; dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959. - Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Perubahan dan Tambahan mengenai materi Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932, hal ini melihat perkembangan-perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan azas pajak kekayaan dewasa ini, maka diadakanlah koreksi-koreksi terhadap hasil penilaian menurut ordonansi. Perubahan dalam undang-undang ini meliputi 7 pasal perubahan, antara lain tercantum kata-kata: "Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak" hendaknya dibaca: "Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan "Kepala Direktorat Pajak". CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964, dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pengenaan pajak kekayaan tahun 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, Pasal 1 nya memuat 7 perubahan pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran