JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
METADATA
Nomor
23
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
1964-11-25
Abstrak
ORDONANSI PAJAK PAJAK PENDAPATAN 1944 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1964
UU NO. 23, LN 1964 / NO. 114, TLN. NO. 2704 , LL SETNEG : 16 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
- Dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 Undang Undang Dasar; dan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 55 Prp t ahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Perubahan-perubahan mengenai materi Ordonansi Pajak Pendapatan, juga untuk mengadakan perubahan-perubahan mengenai sistimatik susunan Ordonansi Pajak Pendapatan, perubahan ini meliputi 24 pasal perubahan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964, dan untuk pertama kalinya dilakukan terhadap pengenaan pajak pendapatan tahun takwim 1965, kecuali mengenai ketentuan terhadap pengenaan pajak pendapatan (kecil) yang sejak tahun takwim 1964 telah dihapuskan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal, Pasal 2 nya memuat 24 perubahan pasal..
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Ordonantie - Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944