JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
METADATA
Nomor
22
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
25 November 1964
Tanggal Pengundangan
1964-11-25
Abstrak
ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1964
UU NO. 22, LN 1964 / NO. 113, TLN. NO. 2703 , LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925
- Dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 Undang Undang Dasar; dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp t ahun 1959.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Sistim pemungutan Pajak Perseroan yang harus dibayar pada waktu-waktu laba diperoleh atau yang disebut sistim "pay as you go". Di samping itu untuk memupuk dan mempertinggi rasa kesosialan maka pemberian sumbangan-sumbangan kepada badan-badan tertentu yang berkedudukan di dalam Negeri, diperkenankan dikurangkan dari laba kena pajak dalam batas-batas tertentu pula. Kesempatan ini juga dipergunakan untuk sekedar menyesuaikan istilah-istilah lama dengan istilah-istilah yang berlaku sekarang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964, dan untuk pertama kalinya dilakukan terhadap pengenaan pajak perseroan mengenai tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah Ordonantie - Ordonansi Pajak Perseroan Th.1925