Pengadilan Landreform.


METADATA
Nomor 21
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 31 October 1964
Tanggal Pengundangan 31 October 1964
Tanggal Pengundangan 1964-10-31
Abstrak LANDREFORM - PENGADILAN 1964 UU NO. 21, LN 1964 / NO. 109, TLN. NO. 2701 , LL SETNEG : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN LANDREFORM - Perkara-perkara yang timbul di dalam pelaksanaan peraturan-peraturan landreform perlu mendapat penyelesaian yang cepat, agar tidak menghambat pelaksanaan landreform; berhubung dengan sifat-sifat yang khusus dari perkara-perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform diperlukan suatu badan pengadilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus pula, dengan membentuk Undang-Undang Pengadilan HAM. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/ MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960; Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; dan Undang Undang Nomor 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden Nomor 239 tahun 1964. - Dalam Undang-undang ini mengatur tentang : Pengadilan Landreform. Pengadilan Landreform ini tidak bermaksud untuk memutus segala perkara mengenai tanah atau agraria sebagai suatu kebulatan. Hal ini disebabkan, karena sifatnya yang khusus untuk memperlancar berjalannya landreform dan lagi pula tidak mengurangi wewenang Pengadilan Negeri untuk memutus tentang soal-soal tanah, soal waris-mewaris dan sebagainya yang bila juga akan dibebankan kepada Pengadilan landreform, pasti akan menghambat pelaksanaan Landreform. Pengadilan Landreform diadakan dalam dua tingkat, Pengadilan Landreform sehari-hari adalah Pengadilan Landreform Daerah, sedang di Jakarta diadakan sebuah Pengadilan Landreform Pusat yang berdaerah hukum seluruh wilayah Republik Indonesia dan ditugaskan sebagai Pengadilan Banding. Tentang Hukum Acara ditentukan bahwa pada umumnya dipergunakan Hukum Acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri bagi Pengadilan Landreform Daerah atau Pengadilan Tinggi bagi Pengadilan Landreform Pusat. Pengecualian terdapat dalam pasal-pasal yang bersangkutan. Hukum Acara tersebut berlaku juga dalam pemeriksaan pidana landreform, terhadap tertuduh anggota Angkatan Perang, hanya Ketua sidang adalah Ketua atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara dari angkatan yang bersangkutan, demikian juga jaksa dan penyidiknya CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 39 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran