Perubahan dan Tambahan UU No.38 Prp Tahun 1960 tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk Tanaman-tanaman tertentu.


METADATA
Nomor 20
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 31 October 1964
Tanggal Pengundangan 31 October 1964
Tanggal Pengundangan 1964-10-31
Abstrak LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU - PENGGUNAAN DAN PENETAPAN 1964 UU NO. 20, LN 1964 / NO. 108, TLN. NO. - , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 38 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU - Untuk perlu diadakan perubahan dan tambahan pada Undang Undang No. 38 Prp Tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, agar pada satu pihak dapat lebih terjamin tersedianya tanah bagi produksi bahan-bahan yang penting bagi rakyat dan Negara dan pada lain pihak terjamin pula bahwa pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut akan diselenggarakan atas dasar musyawarah dengan pihak-pihak yang bersangkutan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 dan 20 Undang-Undang Dasar; Pasal 14, dan 53 Undang Undang Pokok Agraria (Undang Undang No.5 tahun 1960; dan Undang Undang No. 10 Prp Tahun 1960 jo. Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964. - Dalam Undang-undang ini mengatur tentang : Perubahan dan tambahan pada Undang Undang No. 38 Prp Tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu. Antara lain merubah Pasal 1 ayat (3) sehingga berbunyi “berhubung dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka dengan tidak mengurangi kemungkinan diselenggarakannya bentuk-bentuk pengusahaan pengesahan tanah lainnya, mengenai tanah-tanah yang diusahakan atas dasar perjanjian sewa-menyewa dan harus disediakan untuk tanaman-tanaman tertentu, oleh Menteri Agraria setelah mendengar Menteri Pertanian, ditetapkan jumlah sewa tanah yang layak bagi kaum tani”. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran