JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Wajib Kerja Tenaga Para Medis.
METADATA
Nomor
18
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
31 October 1964
Tanggal Pengundangan
31 October 1964
Tanggal Pengundangan
1964-10-31
Abstrak
TENAGA PARA-MEDIS – WAJIB KERJA
1964
UU NO. 18, LN 1964 / NO. 106, TLN. NO. 2698, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS
- Perlu mengatur Wajib Kerja pada Pemerintah bagi tenaga para-medis selaras dengan Wajib Kerja bagi Sarjana Kesehatan, dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; Pasal 2 nomor II dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan; Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesehatan; Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian; danUndang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Wajib Kerja pada Pemerintah untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga para-medis. Hal ini karena pekerjaan tenaga kesehatan (khususnya dokter) pada umumnya hanya dapat dilakukan dengan kerja sama dengan tenaga pembantunya. Untuk menjamin team kerja antara dokter dan pembantunya maka Wajib Kerja pada Pemerintah bagi para dokter perlu diperluas dan dinyatakan berlaku pula bagi tenaga pembantunya (para-medis).
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.