JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Larangan Penarikan Cek Kosong.
METADATA
Nomor
17
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
26 September 1964
Tanggal Pengundangan
26 September 1964
Tanggal Pengundangan
1964-09-26
Abstrak
CEK KOSONG – LARANGAN PENARIKAN
1964
UU NO. 17, LN 1964 / NO. 101, TLN. NO. 2692, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG
- Di dalam praktek perbankan seringkali terjadi bahwa suatu cek yang diajukan pada bank atas nama cek tersebut ditarik guna diminta pembayarannya ternyata tidak terjamin dengan dana yang cukup pada bank tersebut (lazim dinamakan cek kosong); perbuatan penarikan cek kosong itu telah dilakukan sedemikian rupa sehingga merupakan manipulasi-manipulasi yang dapat mengacaukan dan menggagalkan usaha-usaha Pemerintah pada dewasa ini di dalam melaksanakan stabilitas/perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada umumnya; di samping hal-hal tersebut, penarikan cek-cek kosong itu dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya. Demi tercapainya stabilisasi/perbaikan-perbaikan dalam bidang moneter serta untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek dan perbankan pada umumnya, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penarikan cek kosong tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang No.7 Drt tahun 1955, No.8 Drt tahun 1958, No.21 Prp tahun 1959 dan No.1 Prp tahun 1960 jo Penetapan Presiden No.5 tahun 1959; dan Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No.239 tahun 1964.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Larangan penarikan cek kosong, dengan ancaman hukuman yaitu barangsiapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut harus menduga, bahwa sejak saat ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah yang ditulis dalam cek kosong yang bersangkutan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 September 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.