Penetapan Perpu No.4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah UU No.7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara, Menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 23 September 1964
Tanggal Pengundangan 23 September 1964
Tanggal Pengundangan 1964-09-23
Abstrak DAERAH TINGKAT II DAIRI – PEMBENTUKAN – PENETAPAN PERPU 1964 UU NO. 15, LN 1964 / NO. 96, TLN. NO. 2689, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DAIRI DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG - Untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingakt II Dairi yang berhak mengatur dan mengurus rumahtangga sendiri; karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 dan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar; Undang-undang No. 1 tahun 1957 seperti telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956; dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Perpu No. 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt. Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. - Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 13 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran