Penetapan Perpu No.4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah UU No.7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara, Menjadi Undang-undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi