JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No.3 tahun 1964 tentang pembentukan daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.
METADATA
Nomor
14
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
23 September 1964
Tanggal Pengundangan
23 September 1964
Tanggal Pengundangan
1964-09-23
Abstrak
DAERAH TINGKAT I LAMPUNG – PEMBENTUKAN – PENETAPAN PERPU
1964
UU NO. 14, LN 1964 / NO. 95, TLN. NO. 2687, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
- Untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, daerah Sumatera Selatan perlu dibagi menjadi dua daerah pemerintahan dengan membentuk Daerah Tingkat I baru, yang berhak mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri; untuk itu bagian Selatan dari wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung perlu dipisahkan untuk dijadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru, yaitu Daerah Tingkat I Lampung; bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar, telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 20 dan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar; Undang-undang No. 1 tahun 1957 seperti telah diubah dan ditambah; Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960; Undang-undang No. 25 tahun 1959; dan Undang-undang No. 10 Prp, tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Perpu No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
- Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 13 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 3 /1964 Menjadi Undang-undang