JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No.2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UU No. 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara menjadi Undang-undang.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
23 September 1964
Tanggal Pengundangan
23 September 1964
Tanggal Pengundangan
1964-09-23
Abstrak
DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA - PEMBENTUKAN
1964
UU NO. 13, LN 1964 / NO. 94, TLN. NO. 2687, LL SETNEG : 16 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 47 PRP TAHUN 1960 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA-TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN-TENGGARA MENJADI UNDANG-UNDANG
- Untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang di samping tani harus menjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko-guru masyarakat adil dan makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar; dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Ketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, meminta banding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya. Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibat dari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan beban kaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyek yang lain. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 13 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
1964uu13.pdf
Bidang
Komisi II
Status
Mengubah UU - UU No. 47 Prp Tahun 1960
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No.2 / 1964 Menjadi UU