Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 23 September 1964
Tanggal Pengundangan 23 September 1964
Tanggal Pengundangan 1964-09-23
Abstrak PERUSAHAAN SWASTA - PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1964 UU NO. 12, LN 1964 / NO. 93, TLN. NO. 2686, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA - Untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang di samping tani harus menjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko-guru masyarakat adil dan makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar; dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Ketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, meminta banding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya. bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibat dari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan beban kaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyek yang lain. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 1964. - Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur di dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran