JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
23 September 1964
Tanggal Pengundangan
23 September 1964
Tanggal Pengundangan
1964-09-23
Abstrak
PERUSAHAAN SWASTA - PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1964
UU NO. 12, LN 1964 / NO. 93, TLN. NO. 2686, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
- Untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang di samping tani harus menjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko-guru masyarakat adil dan makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar; dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Ketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, meminta banding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya. bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibat dari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan beban kaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyek yang lain. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 1964.
- Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur di dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.