Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 08 September 1964
Tanggal Pengundangan 08 September 1964
Tanggal Pengundangan 1964-09-08
Abstrak PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG - PEMBENTUKAN 1964 UU NO. 11, LN 1964 / NO. 84, TLN. NO. 2672, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN DAN DI JAKARTA - Perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk Daerah-daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta, dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perobahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar; dan Undang-Undang No. 1 Drt. tahun 1951. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang, dan Perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt. Tahun 1951. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran