JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
08 September 1964
Tanggal Pengundangan
08 September 1964
Tanggal Pengundangan
1964-09-08
Abstrak
PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG - PEMBENTUKAN
1964
UU NO. 11, LN 1964 / NO. 84, TLN. NO. 2672, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN DAN DI JAKARTA
- Perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk Daerah-daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta, dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perobahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar; dan Undang-Undang No. 1 Drt. tahun 1951.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang, dan Perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt. Tahun 1951.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-