JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jayakarta.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
31 August 1964
Tanggal Pengundangan
31 August 1964
Tanggal Pengundangan
1964-08-31
Abstrak
-IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA
- PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA
1964
UU NO. 10, LN 1964 / NO. 78, TLN. NO. 2668, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA
- Perlu menyatakan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibu kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 Undang- undang Dasar; Undang-undang No. 1 tahun 1957; dan Penetapan Presiden NO. 2 tahun 1961 jo. Penetapan Presiden No. 15 tahun 1963.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pernyataan Daerah Khusus IbuKota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, berlaku surut sampai tanggal 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Republik Indonesia mengumumkan Daerah Khusus IbuKota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya 31 Agustus 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.