JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
METADATA
Nomor
16
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
07 May 2008
Tanggal Pengundangan
07 May 2008
Tanggal Pengundangan
2008-05-07
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2008 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN
2008
UU NO. 16, LN. 2008/NO. 63, TLN. NO. 4848, LL SETNEG : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 24/DPD/2008 tanggal 27 Maret 2008. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2008. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk memberikan dorongan terhadap perekonomian dalam batas kemampuan keuangan negara dengan tetap menjaga ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Mei 2008
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 16 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 18 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - 45/2007
Mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi - 13/PUU-VI/2008 tgl 13-8-2008