JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Gerakan Sukarelawan Indonesia.
METADATA
Nomor
9
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
14 August 1964
Tanggal Pengundangan
14 August 1964
Tanggal Pengundangan
1964-08-14
Abstrak
SUKARELAWAN INDONESIA - GERAKAN
1964
UU NO. 9, LN 1964 / NO. 72, TLN. NO. 2668, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA
- Gerakan Sukarelawan adalah untuk mempertinggi ketahanan Revolusi, maka penggunaan sukarelawan tersebut meliputi semua bidang kehidupan negara, masyarakat dan Revolusi, terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan "Malaysia" dan mempertinggi produksi; sambutan yang serentak dan menggelora dari masyarakat tersebut di atas perlu ditampung dan disalurkan sebaik-baiknya agar supaya pelaksanaan pengerahan dan penggunaannya dapat dilakukan seefektif mungkin sesuai dengan tujuannya; pelaksanaan hal-hal tersebut di atas perlu diatur dalam satu Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Dasar; Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/Res/MPRS/1963; dan Komando Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 16 Maret 1964.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pokok-pokok pelaksanaan daripada Gerakan Sukarelawan ini, namun demikian juga cukup memberikan flexibilitas kepada PimpinanTertinggi Gerakan Sukarelawan ini untuk sewaktu-waktu dapat mengadakan keputusan pelaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaan menurut keadaan.
CATATAN :
- Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Gerakan Sukarelawan Indonesia" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Agustus 1964 serta mempunyai daya surut sampai tanggal 16 Maret 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 14 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-