Pemungutan Bea-bea, Cukai-cukai dan Sumbangan-sumbangan Wajib Istimewa (SWI) di Daerah Tk.II Kepulauan Riau.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 27 June 1964
Tanggal Pengundangan 27 June 1964
Tanggal Pengundangan 1964-06-27
Abstrak DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU – PEMUNGUTAN BEA-BEA, CUKAI-CUKAI DAN SUMBANGAN-SUMBANGAN WAJIB PAJAK ISTIMEWA 1964 UU NO. 7, LN 1964 / NO. 66, TLN. NO. 2665 , LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUNGUTAN BEA-BEA, CUKAI-CUKAI DAN SUMBANGAN-SUMBANGAN WAJIB PAJAK ISTIMEWA (SWI) DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU - Dalam rangka pengintegrasian Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan bagian lain-lain dari Republik Indonesia terkecuali Irian Barat dan setelah satuan Uang Rupiah yang berlaku di Daerah tersebut disesuaikan dengan yang berlaku di bagian lain-lain dari Republik Indonesia di luar Propinsi Irian Barat berdasarkan Penetapan presiden No. 3 tahun 1964 (Lembaran- Negara 1964 No. 63), perlu ditinjau kembali soal pengaturan pemungutan bea-bea, cukai-cukai dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa (S.W.I.) di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau itu untuk disesuaikan dengan yang berlaku di bagian lain-lain dari Republik Indonesia di luar Propinsi Irian Barat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar; Pasal 13 ayat 2 Undang-undang Dasar; Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) jo. Tarief-Ordonnantie (Stbl. 1910), sebagai telah diubah dan ditambah; Ordonansi Cukai Minyak Bumi (Stbl. 1886 No. 249) sebagai telah diubah dan ditambah; Ordonansi Cukai Bir 1931 (Stbl 1931 No. 488 dan 489) sebagai telah diubah dan ditambah; Ordonansi Cukai Tembakau 1932 (Stbl. 1932 No. 517) sebagai telah diubah dan ditambah); Ordonansi Cukai Gula (Stbl. 1933 No. 351) sebagai telah diubah dan ditambah; Undang-undang No. 1 tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang Pemungutan S.W.I. atas beberapa jenis barang (Lembaran-Negara 1962 No. 49) menjadi Undang-undang; dan Undang-undang No. 2 tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 tentang Pungutan S.W.I. atas kendaraan bermotor yang diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran-Negara 1962 No. 52) menjadi Undang-undang; - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. CATATAN : - Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 27 Juni 1964, mulai berlaku pada 1 Juli 1964 terkecuali ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 yang sudah berlaku sejak 1 Nopember 1963. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran