JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No.5 tahun 1963 tentang surat Hutang Landreform Menjadi Undang-Undang.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
16 June 1964
Tanggal Pengundangan
16 June 1964
Tanggal Pengundangan
1964-06-16
Abstrak
SURAT HUTANG LANDREFORM – PENETAPAN PERPU
1964
UU NO. 6, LN 1964 / NO. 61, TLN. NO. 2659 , LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1963 TENTANG SURAT HUTANG LANDREFORM MENJADI UNDANG-UNDANG
- Perlu diadakan peraturan tentang pengeluaran surat hutang-landreform sebagai cara pembayaran ganti kerugian dari tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan landreform diambil oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 56 Prp tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961. Presiden dengan menggunakan pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu disahkan menjadi Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5, 20 dan 33 ayat 2 Undang-undang Dasar; dan Undang-Undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 139 tahun 1964.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran-Negara Tahun 1963 Nomor 63) Menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 16 Juni 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1963.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 5 / 1963 Menjadi UU
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan