JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No.6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi Menjadi Undang-undang.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
04 June 1964
Tanggal Pengundangan
04 June 1964
Tanggal Pengundangan
1964-06-04
Abstrak
TELEKOMUNIKASI – PENETAPAN PERPU
1964
UU NO. 5, LN 1964 / NO. 59, TLN. NO. 2657, LL SETNEG : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG TELEKOMUNIKASI MENJADI UNDANG-UNDANG
- Peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi yang berlaku dewasa ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kemajuan yang pesat di bidang teknik pada umumnya, di bidang telekomunikasi pada khususnya. Oleh karena itu untuk kepentingan pengamanan, kelancaran dan perkembangan telekomunikasi perlu diadakan peraturan baru tentang telekomunikasi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi Menjadi Undang-Undang, di dalamnya antara lain memuat Telekomunikasi untuk Umum; Telekomunikasi untuk Keperluan Khusus Instansi Pemerintah; Telekomunikasi yang Diselenggarakan oleh bukan Pemerintah; Hubungan Internasional; Kelancaran Telekomunikasi dan Pencegahan Gangguan; Pemasangan, Pemindahan dan Ganti Rugi; Rahasia Berita; Dewan Telekomunikasi; dan Ketentuan Pidana. Undang-undang Telekomunikasi ini memberikan dasar baru untuk pengaturan kembali segala kegiatan-kegiatan telekomunikasi, sehingga selaras dengan perkembangan-perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan politis, ekonomis dan militer terakhir dan pula agar dapat menampung pengaturan kemajuan-kemajuan teknis dibidang telekomunikasi pada umumnya dan dibidang radio, telegrap, telepon, televisi, telex dan sebagainya pada khususnya.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 4 Juni 1964 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 27 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi I
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No.6 / 1963 Menjadi UU