JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No.1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan -Perusaahaan Hasil Tembakau dari Perusahaan - perusahaan itu kedalam Peredaran Bebas Menjadi Undang-undang.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
01 June 1964
Tanggal Pengundangan
01 June 1964
Tanggal Pengundangan
1964-06-01
Abstrak
CUKAI TEMBAKAU – PELUNASAN - PENETAPAN PERPU
1964
UU NO. 4, LN 1964 / NO. 56, TLN. NO. 2655, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG
- Karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang Undang Dasar; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932- No. 517); Instruksi Presiden Republik Indonesia No. Instr.2/Ko. T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat Front Ekonomi 1962: dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963 yang diundangkan pada tanggal 2 Maret 1963.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu ke Dalam Peredaran Bebas Menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 1 Juni 1964 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 1 Tahun 1963