Penetapan Perpu No.1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan -Perusaahaan Hasil Tembakau dari Perusahaan - perusahaan itu kedalam Peredaran Bebas Menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 01 June 1964
Tanggal Pengundangan 01 June 1964
Tanggal Pengundangan 1964-06-01
Abstrak CUKAI TEMBAKAU – PELUNASAN - PENETAPAN PERPU 1964 UU NO. 4, LN 1964 / NO. 56, TLN. NO. 2655, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG - Karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang Undang Dasar; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932- No. 517); Instruksi Presiden Republik Indonesia No. Instr.2/Ko. T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat Front Ekonomi 1962: dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963 yang diundangkan pada tanggal 2 Maret 1963. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu ke Dalam Peredaran Bebas Menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 1 Juni 1964 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran