JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No.16 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Bangunan, menjadi Undang-undang.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
26 May 1964
Tanggal Pengundangan
26 May 1964
Tanggal Pengundangan
1964-05-26
Abstrak
BAHAN BANGUNAN - SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 – PENETAPAN PERPU
1964
UU NO. 3, LN 1964 / NO. 54, TLN. NO. 2653, LL SETNEG : 18 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
- Karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 16 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 70). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70) menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 26 Mei 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 24 September 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi XI
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No.16 / 1962 Menjadi UU