Bank Tabungan Negara.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 25 May 1964
Tanggal Pengundangan 25 May 1964
Tanggal Pengundangan 1964-05-25
Abstrak TABUNGAN NEGARA - BANK 1964 UU NO. 2, LN 1964 / NO. 51, TLN. NO. 2650, LL SETNEG : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA - Bank Tabungan Pos yang diatur dengan Undang-undang No. 36 tahun 1953 yang namanya telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1963 pada hakekatnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan revolusi nasional-demokratis sekarang ini. Untuk itu perlu Bank Tabungan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963 ditiadakan dengan mendirikan sebuah Bank Tabungan Negara yang baru. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Bank Tabungan Negara. Pada tanggal 22 Juni 1963 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1963 tentang "Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 36 tahun. 1953 tentang Bank Tabungan Pos", dengan maksud untuk melaksanakan penggantian nama dan pemindahan Bank Tabungan Pos dari lingkungan bidang distribusi di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dimana Bank tersebut semula berada sebagai akibat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 tahun 1967 menjadi Bank Tabungan Negara dalam lingkungan Bidang Keuangan di bawah kekuasaan Menteri Urusan Bank Sentral. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 25 Mei 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran