Penetapan Perpu No. 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan , menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 20 January 1964
Tanggal Pengundangan 20 January 1964
Tanggal Pengundangan 1964-01-20
Abstrak POKOK-POKOK PERUMAHAN – PERPU - PENETAPAN 1964 UU NO. 1, LN 1964 / NO. 3, TLN. NO. 2611, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1962 TENTANG POKOK-POKOK, PERUMAHAN MENJADI UNDANG-UNDANG - Untuk mencapai masyarakat-sosialis-Indonesia, perlu diusahakan pembangunan perumahan secara teratur dan berencana, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan perumahan yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 22 Undang Undang Dasa; Pasal 27 ayat (2) dan 33 Undang-undang Dasar; Undang-undang No. 10. Prp. Tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 5 tahun 1964; dan Pasal 3, 7, 8 dan 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40). Undang-undang ini adalah sebagai induk dari semua peraturan mengenai perumahan, maka selekas mungkin secara berangsur-angsur akan disusun serangkaian Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, misalnya yang menyangkut: Pembangunan perumahan dan pembiayaannya, persewaan perumahan, pola pola dasar dan norma-norma perumahan dan peraturan-peraturan lain terutama yang mengatur akibat hukum yang timbul karena tidak berlakunya lagi Peraturan-peraturan lama. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 20 Januari 1964, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 10 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran