JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan "Perjanjain Karya" antara PN. Pertamina dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic), Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) : PN. Pertamina dengan PT. Stanvac Indonesia; PN. Perniagaan dengan PT. Shell Indonesia.
METADATA
Nomor
14
Tahun
1963
Tanggal Penetapan
28 November 1963
Tanggal Pengundangan
28 November 1963
Tanggal Pengundangan
1963-11-28
Abstrak
P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA PERUSAHAAN NEGARA - P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA - PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA"
1963
UU NO. 14, LN 1963 / NO. 110, TLN. NO. 2599, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA PERUSAHAAN NEGARA
- Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan-perusahaan minyak asing di Indonesia dan telah ditandatangani Perjanjian-perjanjian Karya antara P.N. Pertamin dengan P. T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia, maka Perjanjian perjanjian Karya tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 perlu disahkan dengan Undang-undang,
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) yo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang Undang Dasar; Undang Undang No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969; Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963 tentang Penetapan tentang waktu peralihan pelaksanaan usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan Perusahaan Negara; Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo pada tanggal 1 Juni 1963; dan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pengesahan "Perjanjian Karya" antara P.N. Pertamin dengan P.T Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia.
CATATAN :
- Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan 28 November 1963.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi VII
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan