Penetapan Perpu No.4 tahun 1962 tentang pengesahan "perjanjian Karya" antara Perusahaan Negara Pertamina dan Pan American Indonesia Oil Co untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation, menjadi Undang-undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi