Penetapan Perpu No.4 tahun 1962 tentang pengesahan "perjanjian Karya" antara Perusahaan Negara Pertamina dan Pan American Indonesia Oil Co untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation, menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 13
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 28 November 1963
Tanggal Pengundangan 28 November 1963
Tanggal Pengundangan 1963-11-28
Abstrak PERUSAHAAN NEGARA PERTAMINA DAN PAN AMERICAN OIL COMPANY - PERJANJIAN KARYA - PENETAPAN PERPU 1963 UU NO. 13, LN 1963 / NO. 109, TLN. NO. 2598, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1962 TENTANG PERJANJIAN KARYA ANTARA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMINA DAN PAN AMERICAN OIL COMPANY MENJADI UNDANG-UNDANG - Perlu diadakan peraturan tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara Perusahaan Negara Pertamina dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation; Karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 4 tahun 1962; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) yo Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar; Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang Undang Dasar; Undang Undang No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambahan Minyak dan Gas Bumi; Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969; dan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1962 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara Perusahaan Negara Pertamina dengan Pan American Indonesia Oil Company untuk diri sendiri dan atas nama Pan American International Oil Corporation menjadi Undang-undang. CATATAN : - Undang-undang ini diundangkan 28 November 1963, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 18 Juni 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran