Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1964.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 04 September 1963
Tanggal Pengundangan 04 September 1963
Tanggal Pengundangan 1963-09-04
Abstrak TAHUN 1964 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. - PENETAPAN BAGIAN 1963 UU NO. 12, LN 1963 / NO. 94, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 - Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 perlu ditetapkan dengan Undang Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Psal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Pasal 1 Undang Undang Perusahaan Negara I.B.W. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian -Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1964. Bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. yakni: Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Percetakan dari Direktorat Topografi Angkatan Darat dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran gabungan Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini diundangkan 4 September 1963, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran