Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1964.


METADATA Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 04 September 1963
Tanggal Pengundangan 04 September 1963
Tanggal Pengundangan 1963-09-04
Abstrak TAHUN 1964 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. - PENETAPAN BAGIAN 1963 UU NO. 12, LN 1963 / NO. 94, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 - Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 perlu ditetapkan dengan Undang Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Psal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Pasal 1 Undang Undang Perusahaan Negara I.B.W. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian -Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1964. Bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. yakni: Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Percetakan dari Direktorat Topografi Angkatan Darat dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran gabungan Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini diundangkan 4 September 1963, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran