JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun 1964.
METADATA Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1963
Tanggal Penetapan
04 September 1963
Tanggal Pengundangan
04 September 1963
Tanggal Pengundangan
1963-09-04
Abstrak
TAHUN 1964 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1963
UU NO. 11, LN 1963 / NO. 93, TLN. NO. - , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1964
- Perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1964.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar; Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960; Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1964. Pendapatan Negara tahun 1964 menurut perkiraan berjumlah Rp. 391.007.075.600,-; Belanja Negara tahun 1964 menurut perkiraan berjumlah Rp. 392.211.880.600,-
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan 4 September 1963, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.