JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun 1964.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1963
Tanggal Penetapan
04 September 1963
Tanggal Pengundangan
04 September 1963
Tanggal Pengundangan
1963-09-04
Abstrak
TAHUN 1964 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1963
UU NO. 11, LN 1963 / NO. 93, TLN. NO. - , LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1964
- Perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1964.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar; Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960; Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1964. Pendapatan Negara tahun 1964 menurut perkiraan berjumlah Rp. 391.007.075.600,-; Belanja Negara tahun 1964 menurut perkiraan berjumlah Rp. 392.211.880.600,-
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan 4 September 1963, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.