JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian-bagian anggaran Perusahaan Neara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1963
Tanggal Penetapan
04 September 1963
Tanggal Pengundangan
04 September 1963
Tanggal Pengundangan
1963-09-04
Abstrak
TAHUN 1963 - ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. - PENETAPAN BAGIAN
1963
UU NO. 10, LN 1963 / NO. 92, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1963
- Perlu bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Pasal 1 Undang Undang Perusahaan Negara I.B.W.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian -Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963. Bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. yakni : Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dan Percetakan dari Di rektorat Topografi Angkatan Darat dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar -daftar lampiran gabungan Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 4 September 1963, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-