Penetapan Bagian-bagian anggaran Perusahaan Neara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963.


METADATA Undang-Undang
Nomor 10
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 04 September 1963
Tanggal Pengundangan 04 September 1963
Tanggal Pengundangan 1963-09-04
Abstrak TAHUN 1963 - ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. - PENETAPAN BAGIAN 1963 UU NO. 10, LN 1963 / NO. 92, TLN. NO. - , LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1963 - Perlu bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar dan Pasal 1 Undang Undang Perusahaan Negara I.B.W. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Bagian -Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963. Bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. yakni : Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dan Percetakan dari Di rektorat Topografi Angkatan Darat dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar -daftar lampiran gabungan Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 4 September 1963, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran