Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Thn 1963.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 04 September 1963
Tanggal Pengundangan 04 September 1963
Tanggal Pengundangan 1963-09-04
Abstrak BELANJA NEGARA TAHUN 1963 - ANGGARAN PENDAPATAN 1963 UU NO. 9, LN 1963 / NO. 91, TLN. NO. - , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963 - Perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar; Pasal-pasal 7,8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/'MPRS/1960 tanggal 3 Desember; Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; dan Undang Undang No.21 Prp. Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963. Pendapatan Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp. 271.030.413.700,- ; Belanja Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp. 305.624.769.400,- CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 4 September 1963, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran