Perubahan dan Penambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun 1962.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 24 August 1963
Tanggal Pengundangan 24 August 1963
Tanggal Pengundangan 1963-08-24
Abstrak ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN 1963 UU NO. 8, LN 1963 / NO. 90, TLN. NO. - , LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 9 tahun 1962 berhubung dengan Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja dan Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, perlu diubah dan ditambah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) dan Aturan Peralihan Pasal II Undang Undang Dasar; Undang-undang Perbendaharaan Negara Indonesia seperti setelah diubah dan di tambah terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1955; dan Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. II/MPRS/1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 1962. Pendapatan Negara untuk tahun 1961 diubah ditambah menurut perkiraan dengan jumlah Rp. 16.194.645.000,- dan Belanja Negara untuk tahun 1962 diubah/ditambah dengan jumlah Rp. 19.233.460.473,- CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 24 Agustus 1963. dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran