JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Farmasi
METADATA
Nomor
7
Tahun
1963
Tanggal Penetapan
05 August 1963
Tanggal Pengundangan
05 August 1963
Tanggal Pengundangan
1963-08-05
Abstrak
FARMASI
1963
UU NO. 7, LN 1963 / NO. 81, TLN. NO. 2580, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG FARMASI
- Perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi, sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar; Pasal 4 (c), (.f) dan (g), pasal 11 dan 14 Undang-undang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960); Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan (Undang-undang No. 6 tahun 1963); Undang-undang tentang Barang Undang-undang No. 10 tahun 1961; Undang-undang tentang Perusahaan Daerah (Undang-undang No. 5 tahun 1962); Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Farmasi, Undang-undang ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan hanya ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar hukum untuk usaha-usaha di bidang farmasi, baik usaha-usaha Pemerintah. badan-badan swasta maupun usaha-usaha dari masyarakat dan/atau dengan mengikut-sertakan masyarakat. Undang-undang tentang Farmasi ini hanya ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok, maka perlu menyusul sebagai "follow -up" peraturan-peraturan pelaksanaan, baik yang bersifat farmasi-tehnis maupun yang bersifat administratip organisatoris.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 5 Agustus 1963.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 12 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi IX
Status
Dicabut UU - UU No. 23/1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan