Tenaga Kesehatan.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 22 July 1963
Tanggal Pengundangan 22 July 1963
Tanggal Pengundangan 1963-07-22
Abstrak KESEHATAN - TENAGA 1963 UU NO. 6, LN 1963 / NO. 79, TLN. NO. 2576, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN - Perlu ditetapkan Undang - undang tentang Tenaga Kesehatan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; Pasal 10 Undang Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Undang-Undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-Undang tahun 1961 No. 8; Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Undang-undang tahun 1961 No. 18; Undang-undang tentang Perguruan Tinggi (Undang-undang tahun 1961 No. 22; Undang-undang tentang Wajib Militer (Undang-undang tahun 1958 No. 66). - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Tenaga Kesehatan. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (selanjutnya disingkat : Undang-undang Pokok Kesehatan). Didalamnya terkandung pikiran, bahwa tenaga kesehatan merupakan petugas masyarakat dan negara yang berpendidikan dan berpengetahuan khusus, karena itu mereka mempunyai tugas dan fungsi yang khusus pula. Menteri Kesehatan berkewajiban mengatur tenaga kesehatan kearah pengabdian kepada rakyat dan Negara menurut Undang-undang Pokok Kesehatan CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 22 Juli 1963. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 14 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran