JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tenaga Kesehatan.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1963
Tanggal Penetapan
22 July 1963
Tanggal Pengundangan
22 July 1963
Tanggal Pengundangan
1963-07-22
Abstrak
KESEHATAN - TENAGA
1963
UU NO. 6, LN 1963 / NO. 79, TLN. NO. 2576, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN
- Perlu ditetapkan Undang - undang tentang Tenaga Kesehatan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; Pasal 10 Undang Undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Undang-Undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-Undang tahun 1961 No. 8; Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Undang-undang tahun 1961 No. 18; Undang-undang tentang Perguruan Tinggi (Undang-undang tahun 1961 No. 22; Undang-undang tentang Wajib Militer (Undang-undang tahun 1958 No. 66).
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Tenaga Kesehatan. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (selanjutnya disingkat : Undang-undang Pokok Kesehatan). Didalamnya terkandung pikiran, bahwa tenaga kesehatan merupakan petugas masyarakat dan negara yang berpendidikan dan berpengetahuan khusus, karena itu mereka mempunyai tugas dan fungsi yang khusus pula. Menteri Kesehatan berkewajiban mengatur tenaga kesehatan kearah pengabdian kepada rakyat dan Negara menurut Undang-undang Pokok Kesehatan
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 22 Juli 1963.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 14 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi IX
Status
Mencabut UU - No.9/1951 dan UU No.10/1951
Dicabut UU - UU No. 23/1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan