Tanda Kehormatan Bintang Jasa.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 22 July 1963
Tanggal Pengundangan 22 July 1963
Tanggal Pengundangan 1963-07-22
Abstrak BINTANG JASA – TANDA KEHORMATAN 1963 UU NO. 5, LN 1963 / NO. 78, TLN. NO. 2575, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA - Perlu mengadakan suatu Tanda Kehormatan untuk menghargai jasa-jasa yang besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu, pemberian Tanda Kehormatan itu akan pula merupakan dorongan dan cermin bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk berbakti dan berjasa terhadap Negara dan Bangsa; Tanda Kehormatan itu diberi derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra; Tanda Kehormatan tersebut, sesuai dengan tujuan pemberiannya, diberi nama Bintang Jasa. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar; dan Undang Undang No. 4 Drt tahun 1959 - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Bintang Jasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berjasa besar terhadap Nusa dan Bangsa Indonesia dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu, serta yang memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 4 Drt Tahun 1959 untuk mendapatkan bintang. Bintang Jasa dapat pula diberikan kepada Warga Negara Asing yang berjasa besar terhadap Negara Republik Indonesia. Bintang Jasa dapat diberikan secara anumerta. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 22 Juli 1963. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran