JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No. 14 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor yang diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia, Menjadi Undang-Undang.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1963
Tanggal Penetapan
22 June 1963
Tanggal Pengundangan
22 June 1963
Tanggal Pengundangan
1963-06-22
Abstrak
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA – PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA – PENETAPAN PERPU
1963
UU NO. 4, LN 1963 / NO. 71, TLN. NO. 2563, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG
- Untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknnya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah; untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud; karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar dan Undang Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia Menjadi Undang-Undang. Pada pemasukan untuk dipakai dari kendaraan bermotor kedalam daerah pabean tidak lagi dikenakan pajak masuk. Juga terdapat pengecualian dari bea balik nama dari kendaraan bermotor itu. Berhubung dengan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah memandang perlu mengadakan pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" atas semua kendaraan bermotor, yang dimasukkan untuk dipakai kedalam daerah pabean.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 22 Juni 1963, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No.14/1962 Menjadi UU