Keterbukaan Informasi Publik


METADATA
Nomor 14
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 30 April 2008
Tanggal Pengundangan 30 April 2008
Tanggal Pengundangan 2008-04-30
Abstrak INFORMASI PUBLIK - KETERBUKAAN 2008 UU NO. 14, LN. 2008/NO. 61, TLN. NO. 4846, LL SETNEG : 53 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK - Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik, Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, Informasi Yang Dikecualikan, Mekanisme Memperoleh Informasi, Komisi Informasi, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi, Hukum Acara Komisi, Gugatan Ke Pengadilan Dan Kasasi, Dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008, dan mulai berlaku 2 (dua) tahun pada tanggal diundangkan, - Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 64 Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran