Penetapan Perpu No.13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor, menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 22 June 1963
Tanggal Pengundangan 22 June 1963
Tanggal Pengundangan 1963-06-22
Abstrak KENDARAAN BERMOTOR– SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 – PENETAPAN PERPU 1963 UU NO. 3, LN 1963 / NO. 70, TLN. NO. 2562, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR MENJADI UNDANG-UNDANG - Untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah; untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan yang dimaksud; karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 13 tahun 1963; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar dan Undang Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor Menjadi Undang-Undang. Sumbangan Wajib itu menahan atau mengurangi hasrat masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Sumbangan Wajib tersebut hanya dipungut untuk satu kali saja ialah untuk tahun 1962, sehingga tidak akan mempengaruhi hasrat penanaman dalam bidang pengangkutan dengan kendaraan bermotor. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 22 Juni 1963, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Pasal. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran