Penetapan Perpu No.12 Tahun 1962 tentang ketentuan di Bidang Fiskal mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa, menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 22 June 1963
Tanggal Pengundangan 22 June 1963
Tanggal Pengundangan 1963-06-22
Abstrak PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA – KETENTUAN DI BIDANG FISKAL – PENETAPAN PERPU 1963 UU NO. 2, LN 1963 / NO. 69, TLN. NO. 2561, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA MENJADI UNDANG-UNDANG - Perlu mengenadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat dibidang fiskal karena pemungutan sumbangan wajib; karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 12 tahun 1962; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar dan Undang Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang Menjadi Undang-Undang. Pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" atas beberapa jenis barang. Barang-barang yang dimaksud adalah bir, alkohol sulingan, minuman-minuman keras, seperti whisky, brandy dan sebagainya, minuman-minuman yang mengandung C02, sirup, anggur dan sebagainya yang jelas tidaklah termasuk barang-barang kebutuhan pokok bagi rakyat, bahkan dapat dipandang termasuk dalam golongan barang - barang mewah, yang untuk sebagian besar dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu dan berada. Maka seyogyanya golongan masyarakat termaksud yang mempunyai kemampuan keuangan yang cukup kuat, memberikan pula tambahan sumbangan kepada Negara, melalui pungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" yang dikenakan atas barang -barang tersebut. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 22 Juni 1963, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran