Penetapan Perpu No.11 Tahun 1962 tentang Pemungutan sumbangan Wajib Istimewa atas beberapa Jenis Barang, menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1963
Tanggal Penetapan 22 June 1963
Tanggal Pengundangan 22 June 1963
Tanggal Pengundangan 1963-06-22
Abstrak SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA – PEMUNGUTAN – PENETAPAN PERPU 1963 UU NO. 1, LN 1963 / NO. 68, TLN. NO. 2560, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG - Untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang berada memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah; untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan sesuatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud; karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 11 tahun 1962. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar dan Undang Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang Menjadi Undang-Undang. Pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" atas beberapa jenis barang. Barang-barang yang dimaksud adalah bir, alkohol sulingan, minuman-minuman keras, seperti whisky, brandy dan sebagainya, minuman-minuman yang mengandung C02, sirup, anggur dan sebagainya yang jelas tidaklah termasuk barang-barang kebutuhan pokok bagi rakyat, bahkan dapat dipandang termasuk dalam golongan barang - barang mewah, yang untuk sebagian besar dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu dan berada. Maka seyogyanya golongan masyarakat termaksud yang mempunyai kemampuan keuangan yang cukup kuat, memberikan pula tambahan sumbangan kepada Negara, melalui pungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" yang dikenakan atas barang -barang tersebut. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 22 Juni 1963, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1962. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran